MASYARAKAT MADANI (Civil Society)
Minggu lalu publik Indonesia dikejutkan dengan
berita dari Pakistan, tentang seorang anak perempuan berusia 14 tahun, Malala
Yousafzai, yang terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena ditembak oleh kelompok
Taliban. Penembakan tersebut tak lepas dari aktivitas Malala yang sejak berusia
11 tahun memperjuangkan kesetaraan nasib anak perempuan di Pakistanterutama di
bidang pendidikan, yang mendapat tentangan dari kelompok Taliban, yang
merupakan kelompok agama Islam di Pakistan yang beraliran radikal dan sering
memaksakan pandangannya melalui kekerasan. Malalamemberikan pencerahan
lewat tulisan-tulisannya di blog BBC yang melayani bahasa Urdu.
Tulisan-tulisannya berbentuk diary menggambarkan
perlakuan kelompok Taliban yang memaksakan hukum Islam di kampung
halamannya. Karena keberaniannya, pada tahun 2011, pemerintah
Pakistan memberikan hadiah perdamaian nasional sebesar $10, 500 (kurang
lebih 100 juta rupiah). Ia pun dinamakan sebagai pemenang International
Children’s Peace Prize yang diberikan pemerintah Belanda tahun lalu.
Kasus Malala ini penting diangkat karena apa
yang dilakukan Malala pada dasarnya merupakan perwujudan pemenuhan hak anak,
terutama hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan
diskriminasi serta hak untuk menyampaikan pandangannya, yang diatur dalam
Konvensi Hak Anak (KHA). Apa yang dilakukan oleh Malala sebenarnya sudah
banyak dilakukan juga oleh anak-anak Indonesia. Namun, nilai lebihnya adalah
Malala berani mengambil resiko perjuangan berupa ancaman terhadap keselamatannya.
Selain itu, apa yang dialami Malala tak menutup kemungkinan juga bisa terjadi
di Indonesia, karena pelanggaran hak anak juga banyak terdapat di Indonesia,
khususnya kekerasan terhadap anak dan pemaksaan pandangan orang dewasa terhadap
anak-anak. Bahkan tak jarang pelanggaran hak anak juga dilakukan oleh
pemerintah sendiri melalui kebijakan maupun perlakuan dari pejabat pemerintah
sendiri.
Menyimak kasus Malala ini terdapat sejumlah
rekomendasi yang bisa diberikan. Pertama, pelanggaran terhadap hak-hak anak
dari pihak manapun harus segera dihentikan. Upaya ini juga harus dibarengi
dengan sosialisasi yang intensif dan ekstensif tentang hak-hak anak, karena tak
jarang yang terjadi adalah pelanggaran tersebut dilatarbelakangi oleh
ketidaktahuan tentang hak-hak anak. Penegakan hukum terhadap para pelanggar hak
anak juga harus dilakukan.
Kedua, keberanian Malala menyampaikan pandangannya sebagai
perwujudan dari haknya, hendaknya juga bisa diapresiasi pemerintah Indonesia
melalui upaya-upaya yang lebih konkrit yang bisa mendorong anak-anak Indonesia
menyampaikan pandangannya tentang berbagai masalah yang dihadapi mereka. Selain
dengan penyelenggaraan seleksi Tunas Muda Pemimpin Indonesia oleh Kementerian
PPPA, keberadaan forum-forum anak harus selalu didorong dan dikembangkan
hingga tingkat komunitas. Pelibatan kelompok anak dalam penyusunan
kebijakan atau rencana pembangunan di semua tingkat harus dilakukan.
Ketiga, tentang ketokohan dari seorang anak di
mata publik, yang selama ini lebih dikaitkan dengan popularitas di bidang
hiburan dan olah raga, akan lebih bermakna jika ketokohan tersebut dikaitkan
dengan segi perjuangannya dalam membela nasib anak-anak yang tertindas
hak-haknya. Sehingga anak-anak Indonesia tidak hanya mengenal Justin Beiber
saja, tapi juga bisa mengidolakan seorang Malala Yousafzai.
Semoga perjuangan Malala dalam memperjuangkan hak-hak anak di
negaranya bisa menginspirasi tidak hanya anak-anak Indonesia tetapi juga siapa
saja yang mempunyai kepedulian dalam pemenuhan hak-hak anak di Indonesia.
(Setiadi Agus Anggrahito –
Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia)